Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Palaku Pencurian Motor Diringkus Polisi


IDI - Pengungkapan berdasarakan laporan Polisi dan pada hari Selasa (04/08/2020) sekitar jam 05.00 WIB Tim Polres Aceh Timur berahasil melakukan pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang di wilayah hukum Polres Aceh Timur. 

Kedua pelaku  berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Di Desa Blang Kumehang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. 

Pelaku A merupakan DPO Polsek Julok dan Polsek Peudawa terkait dengan tindak pidana yang sama.

Pelaku berhasil di ringkus di Desa Blang Kumehang, Kecamatan Julok, Selasa, 04 Agustus 2020, Pukul 05.00 WIB
Adapun Barang bukti diantaranya : 
1. 2 (dua) buah kunci Y
2. 1 (satu) buah besi runcing yang dipipihkan
3. 1 (satu) buah kunci pas 9/8
4. 1 (satu) buah kunci L
5. 1 (satu) buah gunting kecil

Pelaku A alias Nuek (32) Warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dan S alias Birin (26) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keterangan sementara para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di :
1. Simpang Timun, Kecamatan Peudawa sepeda motor yang diambil Honda Vario 150 Warna Hitam.

2. Jalan Medan-Banda Aceh, Kota Binje Kecamatan Julok sepeda motor yang diambil Honda Beat Warna.

3. Pasar Peureulak sepeda motor yang diambil Honda Beat warna Hitam 

4. Pasar Kota Binje, Kecamatan Julok sepeda motor yang diambil Honda Beat warna Hitam 

5. Kota Langsa sepeda motor yang diambil Honda Beat warna Hitam 

6. Kota Lhokseuwawe sepeda motor yang diambil Honda Beat warna Hitam 

7. Kecamatan Alue Putih Kabupaten Aceh Utara sepeda motor yang diambil Honda Beat Warna pink 

Dari hasil pengembangan didapati agen penampung yang selama ini tempat para pelaku menjual hasil curian. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku akan di jerat dengan Pasal  363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.