Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

GMBI Desak Pemerintah dan DPRK Aceh Timur Bentuk Qanun CSR




Aceh Timur -  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kita Peduli Aceh Timur GMBI, mendesak pemerintah dan DPRK Aceh Timur, untuk melakukan revisi qanun yang dapat menegaskan persoalan dana CSR yang selama ini terabaikan dalam pembentukan qanun CSR di kabupaten tersebut.

Selain qanun CSR, LSM GMBI Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Zulfikar juga mengatakan, kita peduli, juga meminta pemerintah kabupaten Aceh Timur untuk mengkaji kembali MoU yang dibuat oleh perusahaan dengan pemerintah.

“Karena kita melihat selama ini belum ada qanun yang mengatur tentang penyaluran CSR di Aceh Timur. Karena tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan pembinaan lingkungan hingga saat ini belum dilakukan oleh pihak perusahaan,” Ungkap Pengurus GMBI Prov. Aceh Kita Peduli Zulfikar kepada media suaraindonesianews.com minggu (9/8/2020).

Ia mencontohkan, yang terjadi di kawasan Desa Blang Jabe, Kecamatan Indra Makmur, dimana Tempat berdiri Perusaan Medco akibat polusi udara masyarakat di sekitar lingkungan tersebut menerima imbas nya .

Jika musim kemarau tiba, polusi debu dan aroma udara pabrik tidak sedap menebar di kawasan tersebut.

“Padahal kecamatan tersebut salah satu daerah yang berdampak polusi udara pabrik akibat perusahaan, di mana kawasan tersebut akan selalu menjadi daerah ‘langganan’ bau busuk dari perusahaan yang berada di kecamatan indra makmur,” tandasnya.

Dengan dasar tersebut di atas, LSM GMBI , Kita Peduli mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Lembaga Legislatif untuk melahirkan qanun daerah terkait dana CSR atau di Indonesia lebih dikenal dengan tanggung jawab sosial lingkungan. (TIM/Saiful)