Aceh Timur - Tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Idi rencana akan diadukan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Laporan itu akan disampaikan olrh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), terkait vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa yang pernah tersandung kasus Narkoba dikabupaten Aceh Timur.
Muzakir ketua LSM KANA mengatakan,”dari ketiga oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Idi yang dilaporkan ke Komisi Yudisial yakni, Hakim Ketua Apri Yanti, dan Irwandi serta Khalid masing-masing sebagai hakim anggota.
Sebelumnya ketiga oknum hakim ini diduga menjalankan tugas pemeriksaan perkaranya dilakukan dengan tidak profesional terkait perkara nomor: 37/Pid.Sus/2020/PN Idi,” ulas ketua LSM KANA Muzakir kepada wartawan Jumat 7 Agustus 2020.”papat Muzakir.
Menurut Muzakie,” Ada Terdapat keanehan dan kejanggalan dalam pengambilan keputusan yang menyatakan bebas terhadap terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang pernah diadili di pengadilan itu beberapa waktu lalu.”ujat Muzakir.
Laporan pengaduan telah dilayangkan pihaknya ke alamat situs Komisi Yudisial RI yang beralamat di Jalan Kramat Raya, Nomor 57 Jakarta Pusat.
Sementara itu Hakim Ketua, selaku Kepala Pengadilan Negeri Idi, Apri Yanti, SH, MH saat dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut Jumat siang mengaku.
Putusan tersebut sudah sesuai dan mungkin ada pihak-pihak yang tidak puas kemudian mempolitisir untuk kepentingan politik.”ungkapnya.
Namun jika ada yang ingin melaporkan itu hak mereka dan kita nantinya akan menjelaskan.” imbuhnya.
Penulis Rabono Wiranata
Sumber : viralutama.co.id