Foto : Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh , Muhammad Nazar,SH



Infoacehtimur.com / Kota Tamiang – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBH-Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar,SH minta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang Periksa Kepala Desa Alur Selalas Erwin Syahputra Terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahap I

Muhammad Nazar menyatakan, ”penyalahgunaan dana desa Tahap I ini adalah masih dalam status dugaan , dan hasil temuan LBH Iskandar Muda Aceh sekitar Rp.139.731.806,- (Tahap I) ini belum ada pertanggung jawaban dari Kepala Desa, Sekretaris Desa , dan Kaur Keuangan,”Ujar Nazar kepada Wartawan, Selasa (18/5/2021).


Lanjut Nazar,”sesuai dari temuan LBH Iskandar Muda Aceh terkait kasus dugaan korupsi ini banyak temuan administrasi termasuk Qanun Laporan Realisasi APBK Tahun 2019 dan Dokumen pertanggung jawaban keuangan masih belum dilengkapi dengan bukti yang sah.

Anggaran Tahun 2019 Temuan Keuangan Sebesar Rp.49.877.408,- : Belanja Pengadaan Buku Perpustakaan Desa Rp.5.000.000,- keberadaan buku tidak dapat di tunjukan, Pembayaran Petugas Jaga Malam Rp.1.050.000,- tidak di bayarkan, Pajak yang dipungut oleh bendahara desa Rp.7.974.156,- tidak disetorkan, Kelebihan pembayaran pembangunan pengerasan dusun pipa 800x4x0,2m Rp.30.442.652,- , Kelebihan pembayaran pembangunan saluran beton dusun pipa 64×0,5×0,45m Rp.500.000,- ,Kelebihan pembayaran pembangunan saluran beton dusun pipa 180m Rp.500.000,-, penarikan uang Rp.4.410.600,- tidak ada bukti pertanggung jawaban.


Anggaran Tahun 2020 Tahap I Temuan Keuangan sebesar Rp.89.854.398,- : Pajak yang dipungut oleh bendahara desa Rp.22.048.289,- belum ada penyetoran, Kelebihan pembayaran pembangunan pengerasan dusun pipa 600x4x0,2m Rp.5.975.709,- , Kelebihan pembayaran pembangunan terobosan jalan dusun pipa 4.750x4m Rp.25.768.000,- ,penarikan uang Rp.36.062.400,- tidak ada bukti pertanggung jawaban.

Lanjut Nazar, Total temuan dana desa Tahun 2019 dan Tahun 2020 sebesar Rp.139.731.806,- Tahap I ini baru kita temui , dan belum kita selidiki Tahap II tahun 2020 , kita minta pihak terkait untuk periksa Erwin Syahputra selaku Kepala Desa Alur Selalas dalam dugaan korupsi dana desa,” Pungkas Nazar.


Kepala Desa alur Selalas harus mengerti UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kita akan kawal kasus ini sampai akhir dan kita mintak pihak kejaksaan Negeri untuk segera periksa Kepala Desa Alur Selalas.

Kepala Desa Alur Selalas Erwin Syahputra Saat di Konfirmasi oleh pihak Media Realitas melalui telephone selular mengatakan bahwa terkait dana desa itu sudah dicicil dan ada buktinya,karena saya lagi di luar desa nanti saya akan tunjukan buktinya,”tutup Nazar. (Rw/Bar)