Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejari Sabang Boyong Kasus Korupsi BBM & Pelumas di Dishub Sabang

Foto istimewa/Mitrapol


INFOACEHTIMUR.COM, SABANG – Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan (Dishub), Kamis (24/6/2021) Sabang anggaran 2019.

Masing-masing tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan pada Tahun 2019.

Tersangka yakni berinisial IS bersama manager SPBU Nomor 14.235409, SH.

Adapun barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp493.326.500, dimana Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang.

Choirun Parapat, Kajari Sabang melalui Kasi Intelejen Tanamal, Kamis (24/6) membenarkan. Pihak JPU Kejari Sabang sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21) secara formil maupun materil.


Dilansir melalui halaman Mitrapol.com, Kasi Intelejen Tanamal mengatakan. Oleh karena itu dapat segera diserahkan (tahap II).

“Proses perkara tersebut telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, beberapa hari kedepan Tim JPU menyiapkan surat dakwaan untuk masing-masing tersangka dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” jelasnya dikutip melalui Mitrapol.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1982 tentang KUHAP.

“Tim JPU Kejari Sabang menahan masing-masing terdakwa di rutan selama dua puluh hari kedepan, dalam masa itu berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” katanya.

Masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat1 huruf a, b Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(**)