![]() |
Foto : Istimewa |
Infoacehtimur.com / Jakarta - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin di wakili oleh Direktur Intelijen, Basri melaporkan Camat Banda Alam, Muliadi, S.STP ke Komisi Aparatur Sipil Negara atas dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana di atur dalam PP, 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selasa 24 Agustus 2021.
Laporan tersebut terkait penerimaan uang dari masyarakat sejumlah Rp 10 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Keuchik Gampong Seunebok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur pada 23/8/2021, dan setelah di konfirmasi oleh Basri pada tanggal 21/8, uang tersebut kemudian di kembalikan pada tanggal 23/8/2021, yang tanda terimanya di kirimkan oleh Muliadi kepada Basri melalui WA dan mengatakan bahwa uang tersebut telah di kembalikan.
“Saya melaporkan Camat Banda Alam ke KASN karena berdasarkan informasi dan bukti yang kami terima dari masyarakat dan juga dari Camat Muliadi sendiri, menurut kami ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan selaku Pejabat Camat dan juga PNS, oleh karena itu kami laporkan ke KASN di Jakarta agar bisa di tindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”, terang Basri.
Dalam surat pengaduan yang di tandatangani oleh Safaruddin tersebut, juga di lampirkan beberapa bukti terkait, termasuk foto tanda terima dan tanda pengembalian uang oleh Camat Muliadi, S.STP, yang dalam surat pengembalian uang tersebut di tuliskan bahwa uang di kembalikan karena Pemilihan Keuchik di Gampong Seueubok Pangou tidak terlaksana. Namun Basri telah berkomunikasi dengan aparatur Gampong, Sudirman (Sekretaris Desa) tersebut dan menerangkan bahwa pemilihan Keuchik telah di laksanakan pada tanggal 31 Juli 2021 dengan menggunakan anggaran dana Gampong.
“Saya mengantarkan surat yang di tandatangani oleh Ketua, dan dalam surat itu kami lampirkan beberapa bukti termasuk tenda terima dan pengembalian uang 10 juta tersebut dari Camat Muliadi, jika kami cermati dalam surat pengembalian uangnya di situ tersebut bahwa uang di kembalikan karena Pemilihan Keuchik di Gampong Seunebok Pangou belum di laksanakan, tapi saya sudah telpon Sekdesnya, Sudirman dan mengatakan bahwa Pemilihan Keuchik telah di laksanakan pada 31 Juli lalu dan berkasnya sudah tiga kali dikirimkan ke Camat agar di teruskan ke Kabupaten untuk mendapatkan penetapan Bupati, ini kontradiktif dengan yang tertulis dalam tanda terima Camat, pun demikian hal-hal seperti ini telah kami rangkum bersama beberapa bukti lainnya ke KASN, nanti kami tunggu saja hasilnya dari KASN”, pungkas Basri seraya menambahkan dirinya sedang berada Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. (rils/Az)

