![]() |
Foto Ilustrasi |
Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Bermula dari pria berinisial AR memperistrikan seorang janda beranak satu, namun setahun setelah menikah sang istri merantau ke malaysia untuk mencari nafkah. Naas, dibelakang istri yang 'memburu' Ringgit di Malaysia, AR malah 'memangsa' EJ yang merupakan anak tirinya sendiri.
Satuan Resor Kriminal (satreskrim) Polres Aceh Tamiang mengamankan AR alias Keweng (47) pada 18 Agustus 2021 atas dugaan tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial EJ yang masih nerumur 10 tahun. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan diketahui Keweng melakukan pelecehan dan pemerkosaan berulang kali terhadap EJ.
"Keweng kita tangkap setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban" kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali pada selasa (14/09/2021).
Berawal dari tindak pelecehan pada akhir tahun 2020, Keweng pada malam hari sekira jam 22:00 mendekati EJ untuk menurunkan celananya lalu melakukan pelecehan pada alat kelamin EJ menggunakan tangannya.
Beberapa hari selanjutnya, Keweng mengulangi perbuatan tak senonohnya, bahkan ia mengaku sempat berinteraksi dengan EJ saat melakukan tindak pelecehan seksual dengan menanyakan tentang rasa yang dialami oleh EJ ketika pelecehan dilancarkan.
Kemudian pada awal 2021, Keweng melakukan tindak pemerkosaan dengan menimpa tubuh EJ pada malam hari. Selang beberapa hari, Keweng mengulang kebejatannya memperkosa EJ dalam posisi berdiri saat tersangka sedang mencuci pakaian dikamar mandi pada pagi hari sekitar pukul 09:00 WIB.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian diketahui beberapa bulan setelah pemerkosaan dikamar mandi itu, Keweng memperkosa EJ untuk ketiga kalinya pada malam hari saat menonton televisi sekitar jam 22:00 WIB.
Atas perbuatannya, Keweng diancam Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan total ancaman hukuman penahanan selama 24 tahun.***