Petugas Satpol PP Aceh Tamiang bersama tim Bea Cukai Provinsi Aceh saat melakukan razia rokok ilegal di salah satu pasar dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Waspada/ ist



 
Infoacehtimur.com / Kuala Simpang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Provinsi Aceh bersama Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal merk Luffman dalam razia di sejumlah kawasan pasar dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam kegiatan tersebut, Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang hanya mendampingi tim gabungan Bea Cukai Provinsi Aceh saat melakukan operasi (razia) pasar di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa, 12 Oktober 2021 kemarin.




Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, drh. Asma’i melalui Kabid Perundang-undangan Daerah, Mustafa Kamal kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (13/10) mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan keamanan pada saat pelaksanaan razia pasar yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai Provinsi Aceh.

Operasi tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan yakni, tujuh toko di Kecamatan Karang Baru, dua toko di Kecamatan Bendahara serta lima toko di Kecamatan Kota Kualasimpang, sebut Mustafa seraya mengatakan, dalam razia pasar itu petugas gabungan Bea Cukai melakukan razia di toko dan kios terkait beredarnya rokok ilegal jenis Luffman.

Menurutnya, di hari yang sama juga dilakukan razia di tiga Kabupaten/Kota yakni, Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Kota Langsa. “Dalam kegiatan razia itu petugas Bea Cukai Provinsi Aceh berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok illegal jenis Luffman dan di perkirakan kurang lebih mencapai 2400 bungkus rokok illegal jenis Luffman yang berhasil disita oleh petugas dari beberapa toko dan kios di tiga kecamatan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, saat melakukan razia, melibatkan 19 personel, yakni enam orang dari petugas Bea Cukai Provinsi Aceh, 10 orang dari Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang serta tiga personel dari Sat Pol PP dan WH Provinsi Aceh. “Saat ini, semua barang sitaan tersebut telah diamankan petugas Bea Cukai Provinsi Aceh,” pungkas Mustafa Kamal.(b15)

Artikel Ini Telah Tayang di Wadpada.id dengan Judul : Bea Cukai Aceh Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal