Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Harga Baru Tes PCR Dirilis, Rumah Sakit 'Main Nakal' Diancam Cabut Izin.

 


Infoacehtimur.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengancam sanksi kepada Rumah Sakit atau Laboratorium yang menerapkan tarif real time polymerase chain reaction (RT-PCR) diluar batas yang ditetapkan.


Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir telah menyampaikan arahan kepada seluruh dinas kesehatan di kabupaten atau kota untuk segera melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit maupun laboratorium terkait harga tes PCR tersebut.


Abdul mengatakan bahwa mulai 27 Oktober 2021 akan berlaku harga baru untuk Tes PCR. Hal itu sesuai dengan susulan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).


Melansir redaksi Kompas, sanksi yang dimaksud ialah pencabutan izin operasional dan penutupan Rumah Sakit / Laboratorium.



"Bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan menerapkan tarif tertinggi tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lainnya.


Lebih lanjut kata Abdul Kadir, penetapan tarif tes itu berdasarkan hasil pertimbangan dari evaluasi komponen sebelumnya yang ada di dalam SE Nomor 0202/1/3713/2020.


"Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reygan atau habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Abdul.