Foto : Istimewa |
Infoacehtimur.com / Lhoksukon - Seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara berinisial FI (27), diamankan Satreskrim Polres Aceh Utara lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan disertai pemerasan terhadap seorang gadis sebut saja bunga (19).
Pemerkosaan disertai pemerasan tersebut terjadi pada awal tahun 2021 lalu.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasatreskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto menjelaskan pemerkosaan itu terjadi berawal dari tersangka yang meminta korban menghantarkan makanan ke tempat kerjanya di kawasan Cot Girek.
"Mereka ini punya hubungan, jadi pelaku menelpon korban memintanya agar dibawakan makanan," kata Kasatreskrim kepada RUANGBERITA.CO, Jumat (29/10/2021).
Setibanya korban di lokasi kerja tersangka, korban diberikan segelas air putih yang sudah dicampur dengan obat tidur oleh tersangka.
"Usai korban meneguk minuman itu, korban pun langsung tak sadarkan diri," katanya.
Disaat itulah, tersangka melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban sambil merekam dari ponselnya.
"Berselang dua jam, korban tersadar dan tersangka meminta agar kembali ke rumah," kata Iptu Noca Tryananto.
Setelah sampai dirumah, ternyata korban dikirimkan sebuah video syur oleh tersangka yang sempat direkamnya saat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Tersangka juga memeras korban dengan meminta uang Rp 3,3 juta agar video tersebut tidak disebar, dan ancaman itu dilakukan tersangka berulang kali agar korban mau menuruti hawa nafsunya" katanya.
Tak terima terus dinodai, kemudian korban melaporkan hal itu kepada sang kakak, hingga kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Utara.
Menurut pengakuan korban, dia sudah menuruti permintaan tersangka sebanyak tiga kali karena takut video tersebut disebarluaskan.
"Sementara pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia terancam dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 368 Jo Pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim.[ruangberita.co]