Infoacehtimur.com / Idi Rayeuk - Hasil persidangan pembacaan tuntutan perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya terdakwa Pembunuh gajah di Aceh Timur dijatuhi hukaman 4,6 Tahun Penjara.
Dalam kasus tersebut terdakwa bernama jainal alias zainon alias dekgam bin yunus serta kawan lainnya.
Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya terkait telah ditemukan seekor gajah jantan dalam keadaan mati tanpa kepala dibacakan dan disidangkan pada hari Ini Rabu tanggal tanggal 24 November 2021 di Pengadilan Negeri Idi yang dilangsungkan persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Para terdakwa yang disidangkan JAINAL Alias ZAINON Alias DEKGAM, EDY MURDANI, RINALDI ANTONIUS , SONI, dan JEFFRI ZULKARNAEN.
Terdakwa dituntut dengan tuntutan dan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan “Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya” sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d UU KSDA.
Serta Pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.