Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kepolisian Resort Bireuen Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Pencurian Lintas Kabupaten


Infoacehtimur.com / Bireuen - Kepolisian resort Bireuen mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan pencurian pemberatan lintas Kabupaten dalam wilayah hukum Polres Bireuen, Polres Lhoksemawe dan Kabupaten Aceh Besar.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan atas sembilan Laporan Polisi (LP) Polda Aceh, Bireuen dan Lhoksemawe.

"Berdasarkan LP tersebut kita berhasil menangkap 5 orang pelaku serta berbagai barang bukti diantaranya sepeda motor, kunci sepeda motor dan paket kecil narkotika jenis Shabu seberat 7,12 gram," kata Wska Polres Bireuen, Kompol Adli SE yang didampingi Kasat Reskrim Arief Sukmo Wibowo SIK, Senin (22/11/2021) dalam konferensi Pers di Mapolres Bireuen Gampong Cot Buket Kecamatan Peusangan.


Lima pelaku dihadirkan saat itu Kompol Adli menjelaskan dalam melakukan aksi komplotan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan pelaku mengambil sepeda motor milik korban kemudian sepeda motor tersebut dijual guna mendapatkan uang.

Sementara pelaku melakukan pencurian Sepeda motor dengan cara, memantau sepeda motor yang terparkir dengan kunci tergantung di lubang kunci dan melakukan pencurian dengan cara mendorong sepeda motor yang terparkir kemudian langsung membawanya pergi.

pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap itu berinisial PPS (19) jenis kelamin laki-laki pekerjaan tukang bangunan alamat Desa Paya Khatib Desa Pekubuan Kec.Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumut dan AR (20) Jenis Kelamin Laki - laki pekerjaan : Tukang Bangunan
Alamat Desa Lalang Gg.Jambu Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat Prov Sumut.


Adapun pelaku pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan sebanyak tiga orang masing-masing berinisial ABR (29). Alias PAJERO Jenis Kelamin Laki - laki, Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Desa .Geulanggang Gampong Kec.Kota Juang Kab.Bireuen.

FR (34) Alias COBRA jenis kelamin laki- laki Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa .Pulo Ara Geudong Tengoh Kec.Kota Juang Kab.Bireuen dan HZ (42) Jenis Kelamin : Laki - laki Pekerjaan Pedagang Alamat Desa Bireuen Mns Reulet Kec.Kota Juang Kab.Bireuen.

"Tersangka PPS dan AR kita sangkakan pasal 338 Sub 340 Dan 365 yo 55 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati,"sebut Kompol Adli.

Untuk tersangka ABR alias Pajero dan FR alias Cobra disangkakan Pasal 372 Kuhpidana ancaman hukuman 4 tahun penjara. HZ alias PAMAN disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun,"ungkap Waka Polres Bireuen.

Di sisi lain Kompol Adli mengajak masyarakat Bireuen yang memiliki kendaraan bermotor supaya lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraannya. (*)