Infoacehtimur.com - PT. Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) harus memastikan bahwa penyaluran minyak tersebut tepat sasaran supaya kebutuhan masyarakat terhadap minyak dapat terpenuhi.

Selain kendaraan roda dua yang menggunakan BBM serupa jenis bensin, terdapat juga kendaraan bermotor jenis roda 4 atau roda 6 atau lebih yang menggunakan BBM jenis Solar. Selanjutnya, kendaraan roda 4, 6, atau lebih itu tentunya membutuhkan BBM dalam kapasitas yang lebih besar dari kendaraan roda dua.

Kebijakan pemerintah telah mengatur tentang penyaluran BBM jenis Solar Subsidi ini ..

 Selanjutnya