Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Haji Uma ''Apresiasi Hakim Tolak Gugatan ibu kandung di Takengon''.



Infoacehtimur.com / Jakarta - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mengapresiasi langkah Yang Mulia Hakim menolak gugatan perkara anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan. 01/12/21 

Apresiasi tersebut disampaikan Haji Uma setelah mendengar kabar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan anak terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima 

"Alhamdulillah, Yang Mulia Hakim telah menjadi penengah yang adil dalam memutuskan perkara ini, hal ini patut kita apresiasi" ungkap Haji Uma 

Haji Uma menambahkan, beberapa minggu lalu sebelum adanya putusan Hakim, dirinya sempat geram terhadap tindakan AH yang menggugat ibu kandungnya ke pengadilan terkait harta warisan 

Padahal menurut Haji Uma, dengan kekhususan Aceh yang ada, banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini tanpa harus ke pengadilan 

"Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan kita berharap kedepan tidak timbul lagi masalah serupa khususnya di Aceh" tambah Haji Uma 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan anak terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima.
Pembacaan putusan terkait dengan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pada Selasa (30/11/2021), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon.
Adapun tergugat terdiri dari Kausar yang merupakan ibu kandung dari Asmaul Husna selaku penggugat dalam kasus menghebohkan ini. 

Selain itu, keempat saudaranya juga ikut digugat, yaitu Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi. 

Kasus gugatan ini sebelumnya sempat viral, bahkan menjadi perbicangan seantero negeri lantaran Asmaul Husna dinilai tega menggugat ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara harta warisan.

Humas PN Takengon, Fadli Maulana ketika dihubungi wartawan Selasa (30/11/2021), membenarkan, bahwa Majelis Hakim telah memutuskan perkara gugatan melawan hukum dengan putusan gugatan peggugat tidak dapat diterima.

Sementara itu, jika merujuk ke SIPP PN Takengon, bahwa disertakan dalam putusan penggugat dihukum dengan membayar biaya yang timbul dalam perkaran tersebut, senilai Rp 1.664.500. (*)