Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kabar Gembira, Gubernur Keluarkan Kebijakan Pembebasan Denda PKB, BBNKB & Pajak Progresif Hingga 31 Maret 2022

Wajib pajak antre untuk bayar PKB yang gratis denda dan bebas BBNKB untuk mobil bekas di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, Kamis (15/10/2020).





Infoacehtimur.com / Banda Aceh -Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, kembali mengeluarkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB.

Selain itu, Gubernur juga membebaskan pengenaan pajak progresif bagi kenderaan bermotor dan membebaskan pembayaran Bea Balik Nama Kenderaan Bermnotor (BBNKB) kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB kedua, bagi masyarakat yang memutasikan kenderaan bermotornya.

“Kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB dan pajak progresif ini, dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47/tahun 2021,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari SE, MSi kepada Serambi, Senin (29/11) di ruang kerjanya.

Azhari menjelaskan, kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB dan pajak progresif tersebut, mulai diberlakukan pergub ini, pada tanggal 30 Nopember 2021 - 31 Maret 2022.

Kebijakan itu diambil gubernur, untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi covid 19.

Dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021, pasal 5 ayat 1) sebut Azhari, dijelaskan, kenderaan bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) sampai 4 (empat) tahun , dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresifnya.

Dalam ayat 2) masih pasal yang sama menyebutkan, kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 (empat) tahun, dikenakan pokok PKB sebanyak 4 tahun dan dibebaskan saknsi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresif.

Pada pasal 6 nya dan ayat 1) , kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi, diberikan pembebasan pembayaran BBNKB kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB Kedua.

Pada ayat 2, masih pasal yang sama, menyebutkan kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan dan atau mutasi, sebagaimana dimaksud ayat 1) diberikan pembebasan pajak progresif dan sanksi administrasi berupa denda PKB. Pada ayat 3, masih pasal yang sama, kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2) tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pada pasal 7 nya, dijelaskan, kenderaan bermotor yang dilakukan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif, selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringan sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur ini.

Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal yang dimintai tanggapannya terkait kebijakan pembebasan gubernur itu mengatakan, yang jelas kebijakan gubernur itu sangat meringankan dan mengurangi pembayaran denda PKB dan BBNKB kedua serta pajak progresif, bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan yang ingin melakukan mutasi kenderaan bermotornya.

Besarnya denda PKB itu, sebut Rizal, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok PKB. Begitu juga BBNKB kedua, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok BBNKB dan pajak progresif 05 persen, dari nilai pokok PKB, selama ada kebijakan pemutihan ini yang berlaku sampai 31 Maret 2022 mendatang, pembayarannya jadi nol persen

PKB kenderaan bermotor yang pertama itu, sebut Rizal, sebesar 1,5 persen, kenderaan kepemilikan kedua ditambah 0,5 persen, menjadi 2 persen, sampai 10 unit kenderaan maksimal, untuk pengenaan pajak progresif.

Jika kebijakan pemutihan ini tidak dibuat gubernur melalui Pergub Nomor 47 tahun 2021 itu, kata Rizal, masyarakat yang menunggak pajak kenderaan bermotornya, akan dibebani pembayaran denda PKB, bagi yang terlambat pembayar PKB dan yang telah menunggak, bersama pajak progresifnya.

Untuk kenderaan pribadi, yang dimilikinya untuk nama yang sama, akan dikenakan pajak progresif, jika pembelinya belum melakukan BBNKB kedua atau mutasi atas namanya . Nilai denda PKB dan pajak progresif itu, kalau sudah tahunan, menjadi besar.

Untuk itu, Muhammad Rizal, menghimbau kepada masyarakat, yang merasa kenderaan bermotornya sudah menunggak pajak, silahkan datang ke Kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak tahunan kenderaan bermotornya dan tidak dikenakan denda PKB, selama kebijakan pemutihan PKB ini masih diberlakukan sampai 31 Maret 2022 mendatang.

Kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun, ia hanya dikenakan bayar PKB pokoknya saja sebanyak empat tahun, denda PKB nya tidak dikenakan, atau dibebaskan dan pajak progresifnya.

Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif, segera datang ke Kantor Samsat terdekat, untuk mengisi permohonan pemutihan denda PKB dan pemutihan BBNKB kedua, jika ada yang ingin mutasikan kenderaannya.

“Bawa KTP asli dan foto kopinya, nota pajak kenderaan bermotornya, STNK, Buku BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya. Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya,” ujar Muhammad Rizal.(*)


Sumber: Serambi Indonesia
Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim