INFOACEHTIMUR.COM – Tujuh orang diduga melakukan Pungutan Liar di salah satu tempat wisata di Kota Langsa di ringkus Sat Reskrim Polres Langsa.
Tujuh orang tersebut melakukan Pungutan Liar di tempat wisata Hutan Mangrove Kota Langsa dengan modus retribusi parkir dan karcis masuk.
Masing-masing pelaku yakni AC (34) warga Sungai Pauh, RM (36) warga BTN Polri, MU (22) warga Kuala Langsa, SA (30), MUH (42), MA (17), dan SD (22) juga merupakan warga Kuala Langsa.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Jum'at (18/6/2021) mengatakan, tujuh pelaku Pungli itu di ringkus Sat Reskrim pada, Rabu (16/6) di Hutan Mangrove Kuala Langsa.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan seperti, 1 blok tiket parkir Rp 2000,- Ayudia Management yang sudah terpakai, 1 Blok tiket parkir mobil Rp. 5000,- CV.
Uang hasil pengutipan parkir sebesar Rp. 67.000,-, uang hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk di loket hutan Manggrove kota Langsa Rp160.000.
Uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah milik sdra BUSTAMI / H. Jafar (tanah merah) sebesar Rp. 81.000,-, 1 unit Hp merek Xiaomi warna gold.
Selain itu, 1 unit Hp merek oppo A5s warna merah, 1 unit Hp merek Vivo warna hitam, 1 unit Hp merek redmi warna biru 1 unit Hp merek Xiaomi warna abu dan 1 hp merek Nokia warna hitam.
Atas perbutan ke tujuh pelaku Pungutan Liar itu di jerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.(**)

