Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Polisi menangkap tiga orang dan menyita total 100 kg sabu dalam operasi pengungkapan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Tamiang pada 23 dan 27 November 2021.
Tiga orang yang ditangkap masing-masing, MB, DI dan H.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, MB ditangkap lebih dulu di Kabupaten Bireuen.
Petugas dari Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satnarkoba Polres Bireuen menyergapnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Matang Glumpang Dua.
“Saat itu, tidak didapat barang bukti, tapi hasil interogasi, MB ini mengaku sabu disimpan oleh adik kandungnya S (buron) di salah satu rumah di Desa Ie Rhop, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen,” kata Ahmad Haydar dalam konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
BACA JUGA :
Hasilnya, didapat satu tas ransel berisi lima bungkus sabu.
Lima hari berselang, petugas kembali mendapat informasi tentang adanya penyeludupan sabu dari jalur laut yang masuk ke Aceh Tamiang.
Petugas pun melakukan penelusuran dan menangkap satu orang yakni DI alias Jhon di kawasan Lubuk Damar, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang pada Sabtu, 27 November 2021.
Hasil interogasi, Jhon mengaku bahwa menyimpan narkoba di rumah H, di desa tersebut.
Tak menunggu lama, petugas pun menggerebek rumah H.
Hasilnya, ditemukan sebanyak empat karung berisi 95 bungkus sabu. Petugas juga menangkap H di rumahnya.
Dari dua penggerebekan tersebut, polisi pun menyita total 100 kg sabu.
"Jijual mungkin mencapai Rp 200 miliar. Tapi yang jelas, penggagalan ini telah menyelamatkan sekira 500 ribu jiwa manusia," kata Haydar.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. | Tompul | BERITAKINI |