Tersangka dalam kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe yaitu Selegram Herlin Kenza diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021). |
Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada Kamis (25/11/2021) siang, kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara dugaan kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Di mana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni KS dan HK atau Herlin Kenza, seorang selebgram di Aceh.
Agenda sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB tersebut adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda, beserta dua Hakim Anggota yakni Sulaiman M, dan Mustabsyirah.
Pada sidang pertama, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah KS.
Usai sidang dibuka, maka langsung JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Al Muhajir, SH, MH membacakan isi tuntutan.
Di mana isi tuntutannya, JPU meminta KS untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta.
Bila tidak mau membayar denda, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Selanjutnya, sidang kedua dengan terdakwa HK alias Herlin Kenza. Agendanya juga sama yakni pembacaan tuntutan.
JPU pun membaca tuntutan, yakni meminta HK juga membayar denda Rp 15 juta.
Bila tidak mau membayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Setelah itu sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (29/11/2021), dengan agenda putusan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Jumat (23/7/2021).
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) lalu.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan, baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Lalu, pada Rabu (4/8/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Di mana dalam satu berkas tersebut langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS.
Sehingga awal Oktober 2021, berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (13/10/2021).
Tidak lama kemudian, jaksa pun melimpahkan perkara ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang.| SERAMBINEWS |