Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aniaya Jurnalis Tempo, 2 Anggota Polisi Terancam 1,6 Tahun Penjara

Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)



Infoacehtimur.com / Nasional – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Penuntut umum juga memerintahkan dua terdakwa yang merupakan polisi aktif ini ditahan.

Jaksa penuntut Winarko dalam nota tuntutannya berujar, dua anggota polisi aktif itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Mereka terbukti secara bersama-sama menghambat kerja wartawan,” kata Winarko saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Desember 2021.

Jaksa juga menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1). Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Purwanto dan Firman masih dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000, dan kepada saksi kunci Muhammad Fahmi sebesar Rp 42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, jaksa menuntut dua terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Penuntut umum mengesampingkan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun jaksa menampik bila dianggap mengesampingkan tiga dakwaan alternatif. Menurut Winarko, dalam lex specialis UU Pers, pemukulan masuk dalam kategori menghalang-halangi kerja jurnalis. “Misalnya dengan cara menganiaya, menghapus data, membredel dan merusak (alat liputan). Kalau terdakwa ini orang umum, tak akan terkena UU Pers,” ujar Winarko.

Adapun soal kewajiban membayar restitusi, kata Winarko, hal itu berkaitan dengan pengajuan Nurhadi dan Fahmi karena mengalami kerugian dan trauma psikis. Selama beberapa waktu, kata Winarko, Nurhadi dan Fahmi juga tidak dapat menghasilkan materi untuk kehidupannya. “Maka dari itu mereka mengajukan restitusi,” tutur Winarko.

Di sisi lain, penasihat hukum kedua polisi, Joko Cahyono menilai tuntutan 1 tahun 6 bulan jaksa payah. Karena itu, ia akan membuat pleidoi yang realistis dan faktual agar dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurut Joko, banyak nota tuntutan jaksa yang tidak sinkron dengan fakta. Misalnya, dikatakan kliennya memukul Nurhadi. “Juga yang membuka plastik (di kepala Nurhadi) itu siapa (yang dimaksud jaksa), ini semua tidak ada dalam persidangan,” ujarnya.|TEMPO|