![]() |
| Pertemuan KPK dengan Pemko Langsa |
Infoacehtimur.com / Langsa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dipimpin Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya KPK, Arief Nurcahyo berkunjungan ke Kota Langsa dan melakukan pertemuan dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Langsa pada Kamis (17/6).
Kedatangan Tim KPK diterima di ruang kerja Walikota Langsa, kemudian dilanjutkan pertemuan Tim KPK dengan OPD Kota langsa yang dilaksanakan di Aula Setda Kota Langsa.
Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum menyampaikan bahwa salah satu agenda KPK "bertamu" ke Kota Langsa ialah untuk menyampaikan pencerahan kepada pemerintah kota terkait tindakan preventif terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
Kemudian, terkait langkah yang akan dilakukan terhadap penyelenggara pemerintah daerah yang berpotensi terjadinya korupsi.
Mengutip Serambinews, KPK dalam melakukan monitoring dan evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkungan kerja Pemerintah Kota Langsa juga menunjukkan aplikasi Monitoring Control For Prevention (MCP) untuk mempermudah pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan.
Sekda Kota langsa juga menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPK sangat membantu Pemda Kota Langsa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan penyelamatan aset daerah.
Pada kunjungan evaluasi dan monitoring KPK ke Pemda Kota Langsa kali ini, KPK juga menunjuk sejumlah OPD Langsa yang bertanggung jawab terhadap rencana aksi pencegahan korupsi di Kota Langsa. OPD tersebut antara lain Bappeda, Inspektorat, BKPSDM, DPMG, Dinas PUPR, DPMTSP, Diskominfo, Bagian Hukum, Bagian PBJ, dan Bagian Organisasi Setda Kota Langsa.
Selain itu, ada delapan area intervensi KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, tata kelola dana desa, manajemen aset daerah, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), manajemen ASN, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dan optimalisasi pajak daerah, terang Setda Kota Langsa, dikutip dari berbagai sumber.
Menindaklanjuti aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkungan pemerintah Kota Langsa, Setda Said Mahdum mengungkapkan telah menyiapkan regulasinya yakni Keputusan Walikota Langsa Nomor 155/700/2021.
Agenda utama KPK juga termasuk penyelesaian aset antara Pemko Langsa dengan Pemda Aceh Timur yang belum terselesaikan hingga kini. Berdasarkan intruksi pemerintah pusat, bahwa pada tahun 2024, aset milik pemerintah pusat maupun aset milik pemerintah daerah harus jelas dan bersertifikasi 100%, agar ke depannya dapat dikelola dengan baik.

