Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kritik untuk Tes PCR: Diatur Negara, Dibayar Rakyat, Dinikmati Swasta.

 


Infoacehtimur.com - Kebijakan terkait penggunaan tes PCR untuk berbagai aktifitas umum dan perjalanan (darat, laut, udara,) kian menuai kritik dari berbagai pihak.


Kritikan tajam datang dari mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu. Ia menyebutkan bahwa adanya beberapa pelanggaran dalam aturan/kebijakan PCR itu.


Undang-Undang Dasar Keuangan Negara mengatur bahwa setiap pembayaran yang dilakukan oleh rakyat atas dasar kebijakan pemerintah maka uang pembayaran tersebut harus masuk kedalam kas negara.


Menurut informasi yang dihimpun, 'tontonan' yang terlihat masa ini ialah pembayaran biaya tes PCR oleh rakyat, ujungnya masuk kas swasta.



"PCR ini sebenarnya banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam kebijakan. Saya tidak bicara tentang harga. Pertama bahwa menyerahkan kepentingan publik untuk dibayar rakyat lewat regulasi dan dinikmati oleh swasta," ujarnya dalam webinar virtual bertajuk 'Bisnis Dibalik Pandemi', Jumat (29/10/2021).


Kebijakan mengenai PCR tersebut, oleh Said Didu dinilai cacat hukum, cacat proses hingga berpotensi kerugian negara.


Ia menyebutkan, dalam hal memungut uang rakyat lewat aturan tetapi tidak masuk kas negara, namun masuk perusahaan milik swasta itu ialah merugikan negara. Sekalipun APBN tidak dapat menutup biaya PCR, setidaknya uang/biaya yang dibayar oleh rakyat itu harus masuk dalam pendapatan negara bukan swasta.


"Kenapa rakyat yang membayar kepentingan publik ?, Kalau tidak ada APBN untuk biaya itu minimal rakyat membayar dan masuk ke negara, jangan masuk ke swasta. Kalau ada untungnya ya tidak apa-apa itu harus menjadi pendapatan negara bukan swasta," pungkasnya.