| Foto : Ilustrasi |
Oleh: Abdullah Ismail*
Saya tertarik menyimak kasus gugurnya Komandan Tim BAIS TNI Pidie, Kapten Abdul Majid, pada Kamis (28/10/2021). Salah satu isu yang berembus peristiwa itu dilatarbelakangi proses penyerahan senjata api laras panjang jenis SS-1 V-2. Uang Rp35 juta yang dibawa oleh Majid akan dibayar kepada Murdani, sebagai dana pembayaran satu pucuk senpi tersebut.
Ihwal benar atau tidak kabar tersebut, sebagai negara hukum, saya menunggu hasil penyelidikan sebenarnya dari pihak terkait. Walau demikian isu bisnis senjata api di Aceh setelah ditandatanganinya perjanjian damai pada 15 Agustus 2005, bukanlah isapan jempol.
Dari awal saya mengikuti kabar tersebut. Mulai dari imbauan-imbauan pejabat militer dan “semi militer” melalui media massa, spanduk, dan pada kegiatan-kegiatan lain, berupa ajakan menyerahkan senjata api yang masih dimiliki oleh sipil. Tiap senjata yang diserahkan akan diberikan apresiasi berupa sejumlah uang yang dinilai sepadan dengan nilai senjata api yang diserahkan.
Saya juga sering mendengar bila aparat keamanan dan pertahanan masuk hingga ke kampung-kampung di Aceh, menggalang sekutu, mencari informasi keberadaan senjata api. Mengimbau pemilik senpi untuk menyerahkan senapan yang disimpan.
Awalnya terlihat ideal saja. Saya anggap sebagai upaya pemerintah mereduksi sekecil apa pun potensi ancaman keamanan. Uang yang diberikan sebagai apresiasi, berupa biaya pengganti harga senapan dan ongkos jaga, serta penghargaan karena telah menyerahkannya kepada negara.
Tapi semakin ke sini, semakin tidak jelas. Sebenarnya berapa senjata api yang dikuasai oleh sipil di Aceh hingga saat ini? Berapa yang organik sisa konflik? Mengapa hingga saat ini masih saja ada praktek tersebut?
Saya kira, sebagai negara hukum, Pemerintah Pusat sudah waktunya menghentikan program ini. Karena telah terdapat kesan disalahgunakan untuk praktek mencari untung individu.
Bedil-bedil itu, menjadi lubang baru meraup anggaran negara. Apreasiasi oleh negara terhadap penyimpan senapan tempur, telah dipelintir dan digunakan untuk hal-hal yang bertujuan menggerogoti keuangan negara.
Bila tidak dihentikan, maka saya yakin bila senjata api tidak akan pernah habis di Aceh. Apalagi dengan harga yang dibayar oleh negara untuk tiap pucuknya mencapai puluhan juta rupiah. Bedil yang dibeli dengan harga 7 juta rupiah, ketika diserahkan ke aparat akan dihargai mencapai Rp35 juta. Tentu nilai yang fantastis. Ini adalah pasar baru yang pastinya akan dirawat oleh pebisnisnya.
Kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo, Panglima TNI, dan Kapolri, atau siapapun yang diberikan mandat menjalankan program penarikan senapan, sudah waktunya mengevaluasi dan menghentikan kegiatan tersebut.
Sekarang sudah waktunya dilakukan penegakan hukum. Siapa pun yang menolak menyerahkan senjata api yang dimiliknya tanpa hak secara hukum, harus ditindak sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperkuat argumentasi harapan ini, saya mengutip tulisan Rayhana S, yang menuliskan: Masalah kepemilikan senjata api ilegal sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan tersendiri mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.
Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan: “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana dari membuat hingga mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api. Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Tanpa hak sebagai suatu kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, dapat diartikan juga sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak di sini berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan.
Demikian harapan ini saya sampaikan. Semoga Presiden RI, Panglima TNI, dan Kapolri, mendengar asa dari saya selaku rakyat kecil yang sudah bosan melihat sinetron politik di Serambi Mekkah.
*)Penulis adalah rakyat Aceh yang hidup di Aceh.
Sumber : acehtrend.com
