| Muslim A Gani SH. |
Infoacehtimur.com / Idi Rayeuk – Syahrul Ag .Anggota DPRK Aceh Timur yang dituntut 9 tahun Penjara. Akhirnya Bebas ditingkat Kasasi.
Muslim A Gani SH. Pengacara ditingkat Kasasi yang juga abang kandungnya sendiri menyatakan. Tuhan itu Maha Adil yang benar tetap benar dan Hukum itu tidak pernah berpihak kepada yang salah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Idi, dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, JPU, menuntut pmenjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul AG bin Abdul Gani, dengan Pidana Penjara selama 9 tahun dikurangi dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsidiair 6 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa Syahrul AG Bin Abdul Gani tetap ditahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan alat bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika. Hal itu didukung pula dengan hasil tes urine terdakwa yang negatif. Dalam fakta persidangan juga tidak diketahui barang itu milik siapa, diperoleh dari mana dan mau diapakan.
“Oleh karena itu, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa benar terlibat dalam peredaran narkotika, maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP terdakwa tidak boleh dipidana,” dan dibebaskan , hasil putusan bebas Pengadilan Negeri idi diajukan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum .
dan Pengacara dari Acheh Legal Counsul .Muslim A Gani SH ,yg merupakan abang kandung terdakwa sendiri membuat Kontra Memori Kasasi dan akhirnya Pada Tanggal 28 Oktober lalu Melalui petikan Putusan No.1585/K/Pid.Sus/2021. Menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum Idi.
Terkait putusan tersebut saya belum mengambil sikap apakah masih ada pihak yang saya harus laporkan atau tidak masih mikir mikir.(RED) | Mediaanakbangsa
